HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN PLURALISME HUKUM DI
INDONESIA
Dr. H. Abdurahman, SH., M.H
ABSTRAK
Menurut Prof. H. Hilman Hadikusum, definisi hukum adat
adalah segala jenis aturan kebiasaan sekelompok manusia yang hidup di suatu
masyarakat tertentu. Dari kehidupan kelompok terkecil yaitu keluarga, manusia
telah menjalankan tata aturan yang disepakati bersama untuk menjalankan
kehidupan secara baik dalam sebuah rumah tangga. Kebiasaan-kebiasaan yang
kemudian diakui dan disepakati bersama dalam kelompok lebih besar yang bernama
masyarakat itulah yang dinamakan dengan hukum adat. Hukum adat merupakan
hukum yang tidak dibukukan. Dengan demikian, dalam penerapannya lebih fleksibel
dan tergantung kepada kebijaksanaan pengatur dan pelaksana hukum adat tersebut.
James Richardson adalah orang pertama yang memperkenalkan adanya hukum adat di
Indonesia melalui bukunya yang berjudul Journal of The Indian
Archipelago. Secara positif hukum adat yang tumbuh dan berkembang di
negara kita yang terdiri dari beragam suku bangsa dan adat istiadat, bisa
dijadikan sumber rujukan, kebijakan, dan pendekatan dalam melaksanakan hukum
positif yang sesuai dengan KUHAP. Hukum adat juga bisa merefleksikan
adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang di negara kita, walaupun pada
perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun
hukum adat diperlukan, namun dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan
asas-asas hukum yang berlaku dan jangan sampai bertentangan pula dengan
ideologi negara.
PENDAHULUAN
Perhatian tentang,
“pluralism hukum”sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama
berkembang di Negara kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa
tahun terakhir ini antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan
tulisan para pakar oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat
dan ekologis dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.
Tujuan
Penulisan
Sesuai
dengan rumusan masalah yang dikemukakan pada bagian sebelumnya, maka penulisan
ini bertujuan :
1. Untuk mengetahui
hukum adat dalam perkembangan pluralisme hukum di indpnesia.
PEMBAHASAN
Menurut Rikardo Sunarmata, bukan
saja menjadi perbincangan dikalangan ilmuwan, pluralism hukum juga telah
menjadi salah satu dan senjata penting bagi aktifis gerakan social yg
memperjuangkan perubhan hukum. Pluralism hukum sangat membantu memberikan
penjelasan terhadap kenyataan ada nya keteraturan atau ketib social yang sama
sekali bukan merupakan bagian dan keteraturan hukum yang diproduksi oleh
Negara.
Perhatian terhadap pluralism hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai faktor
antara lain:
1. Adanya peraturan
perundang-undangan yang masih bersifat mendua, undang-undangno.5 tahun 1960
tentang ketentuan pokok agrarian.
2. Secara akademik dibanyak perguran
tinggi hukum sudah berkembang kajian hukum yang bersifat non positivistic.
3. Perkembangan otonomi daerah pasca
revormasi yang dimulai dengan berlakunya undang-undang no. 22 tahun 1999
4. Munculnya gerakan masyarakat adat
yang berawal dari diselenggarakanya kongres masyarakat adat nusantar 15-22
Maret 1999
5. Adanya pernyataan politik yang
memberikan janji untuk menyiapkan perangkat hukum
HUKUM ADAT DAN PLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Seorang pakar hukum Indonesia dalam bukunya “pengantar dalam hukum Indonesia”
(1996) mencantumkan satu bab yang berjudul “aneka warna hukum” di Indonesia.
Mengenai hal ini Utrecht mengemukakan bahwa berdasarkan perbedaan kebudayaan
yang untuk sementara waktu masih nyata (tetapi di kemudian hari nanti akan
lenyap sebagai salah satu hasil politik kebudayaan berdasarkan memperkukuh
kepribadian nasional bersatu) maka warga Negara Indonesia dapat dibagi dalam
beberapa golongan rakyat. Golongan rakyat itu golongan rakyat Indonesia asli,
golongan rakyat eropa oleh karna kebudayaan masih berbeda, maka dengan
sendirinya sebagian dari hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan rakyat
itu masih belum sama.
Bagi hukum private di Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum
adat,golongan hukum eropa dan golongan hukum adat timur asli.
HUKUM ADAT SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN BAGIAN
KEBUDAYAAN INDONESIA
Pakar filsafat hukum Guztav Radbruch menyatakan hukum adalah fenomena budaya,
iya adalah suatu kenyataan yang dihubungkan dengan nilai.
Kajian hukum dalam prespektif budaya mempunyai relevansi tersendiri dalam
mengkaji hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Untuk menemukan “hukum adat” maka ada empat hal yang perlu di teliti terlebih
dahulu, yakni :
a. Apakah “adat” itu
b. Bagaimana isi dari pada “rasa
keadilan” dan kepatutan menurut anggapan adat
c. Bagaimana pernyataan dari itu
semua
d. Manakah dari adat itu yang
mengenal hubungan kemasyarakatan
HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRESPEKTIF
PLURALISME HUKUM
Menurut pendapat Griffits mengemukakan bahwa dalam arena pluralism hukum
itu terdapat hukum Negara di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat
yang pada sisinya tidak berasal dari Negara yang terdiri dari hukum.
Ada enam hal penting berkenaan dengan perkembangan hukum adat sebagai berikut:
1. Hukum adat adalah hukum yg
berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia
2. Hukum adat mengalami perkembangan
sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri
3. Walaupun ada bagian hukum adat
yang telah menjadi bagian hukum nasional, akan tetapi sebenarnya masih banyak
yang lainya yg perlu disikapi lebih jauh
4. Padabagian yang sudah jelas
pengaturanya dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hal itu rasanya
belum cukup, sebelum di tindak lanjuti dari kita senua dalam kehidupan
keseharian kita
5. Dalam menyelesaikan persoalan di
antara warga, cukup tersedia media untuk itu
6. Keberhasilan penegakan hukum
termasuk yang bersumber dari hukum adat hanya dapat terlaksana kalau ada
kemauan baik dari semua pihak untuk melaksanakanya dan hal tersebut adalah
merupakan tanggung jawab kita semua.
KESIMPULAN
Pluralisme
hukum sebagai satu tema kajian hukum sebenarnya sudah lama berkembang di Negara
kita dan mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini
antara lain dengan diterbitkanya buku yang memuat kumpuan tulisan para pakar
oleh perkumpulan untuk pembaharuan hukum berbasis masyarakat dan ekologis
dengan judul “pluralism hukum sebuah pendekatan interdisipliner”.
Bagi hukum private di
Indonesia ada tiga golongan hukum golongan hukum adat,golongan hukum eropa dan
golongan hukum adat timur asli.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka
Pembangunan Nasional”, “Hukum Adat Menurut Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia” , Penerbit Alumni, Bandung 1978
Beckmann, Franz And Keebt Von Benda, “The Law of
Things : Legalization and Delagilization in The Relationship Between The First
and The Thrid World dalam E.K.M. masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya”.
Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar